Dasar :
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan mengamanatkan bahwa kelembagaan penyuluhan pertanian,
perikanan dan kehutanan terdiri dari :
- Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah, dan
- Kelembagaan Penyuluhan Pelaku Utama
Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah, yaitu :
- Pada tingkat Pusat
berbentuk Badan
- Pada tingkat
Propinsi berbentuk Badan Koordinasi
- Pada tingkat
Kabupaten berbentuk Badan Pelaksana
- Pada tingkat
Kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PEMERINTAH TINGKAT KECAMATAN.
Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah tingkat Kecamatan di
Kabupaten Karawang berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (BP3K) Kecamatan.
1. Kedudukan, tugas
dan fungsi
Kedudukan
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(BP3K) adalah kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan
ditingkat Kecamatan yang merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (BP4K).
Tugas dan Fungsi BP3K
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(BP3K) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah
dibidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat
Kecamatan.
Didalam melaksanakan tugas Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat
Kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan Kabupaten.
b. Melaksanakan
penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan program penyuluhan.
c. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi,
pembiayaan dan pasar.
d. Memfasilitas
pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha.
e. Melaksanakan peningkatan kapasitas PNS, Penyuluh Swadaya dan Penyuluh
Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
f. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian,
perikanan dan kehutanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara
berkelanjutan.
g. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan programa
penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
2. Susunan
organisasi, Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan
(BP3K) Kecamatan, terdiri dari :
a. Kepala Balai
b. Pelaksanaan Urusan
Tata Usaha
c. Pelaksanaan Urusan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
d. Staf Pengelola
Administrasi Balai
e. Staf Pengelola Kebun Balai
f. Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Desa/Wilayah Binaan.
PENYULUH ADALAH UJUNG TOMBAK DALAM MENYUKSESKAN PROGRAM PEMERINTAH SUASEMBADA PANGAN,SEMOGA BP3K GUMBASA SUKSES DALAM MENJALANKAN PROGRAMNYA.
BalasHapussemoga dengan perhatian dan kepercayaan yang diberikan untuk BP3K Gumbasa dan para Penyuluh di Wilayah Kerjanya dapat memotifasi kami untuk bekerja lebih baik lagi
Hapus