Sabtu, 16 Maret 2013

KRITERIA DAN STANDAR PENYULUHAN KEHUTANAN

KRITERIA DAN STANDAR PENYULUHAN KEHUTANAN

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : 8206/Kpts-II/2002
TENTANG
KRITERIA DAN STANDAR PENYULUHAN KEHUTANAN
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang  :
a.    bahwa penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan sehingga terwujud masyarakat mandiri berbasis pembangunan kehutanan yang berkelanjutan, atas dasar iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah otonom, penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan termasuk di dalamnya kegiatan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan menjadi kewenangan Pemerintah;
c.     bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Kriteria dan Standar Penyuluhan Kehutanan.
Mengingat  :
1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2.    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan kepada Daerah;
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi;
7.    Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan.
M E M U T U S K A N  :
Menetapkan  :
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG KRITERIA DAN STANDAR PENYULUHAN KEHUTANAN.
PERTAMA : Kriteria dan Standar Penyuluhan Kehutanan adalah Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA : Kriteria dan Standar Penyuluhan Kehutanan sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA menjadi Acuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Dunia Usaha, dan Kelompok Masyarakat, dalam menyelenggarakan penyuluhan kehutanan.



KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A      
Pada tanggal : 9 September 2002
MENTERI KEHUTANAN,
ttd.         
MUHAMMAD PRAKOSA
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd.
SOEPRAYITNO, SH, MM
NIP. 080020023
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.    Menteri Dalam Negeri;
2.    Para Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan;
3.    Para Gubernur di Seluruh Indonesia;
4.    Para Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia;
5.    Para Kepala Dinas Kehutanan Provinsi di Seluruh Indonesia.





LAMPIRAN : KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : 8206/Kpts-II/2002
TANGGAL : 9 September 2002

KRITERIA DAN STANDAR PENYULUHAN KEHUTANAN

NO
KRITERIA
STANDAR
A.
KELEMBAGAAN PENYULUHAN KEHUTANAN
1.
Organisasi
  1. Terdapat organisasi penyuluhan  kehutanan di Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota), Pemerintah Kecamatan
  2. Terdapat  struktur organisasi yang menangani penyuluhan kehutanan secara jelas
  3. Masing-masing organisasi mempunyai tugas pokok dan fungsi serta didukung sumber daya yang memadai meliputi sumber daya manusia Penyuluhan Kehutanan, dana dan sarana prasarana.
2.
Penyuluh Kehutanan 1. Mempunyai kompetensi sebagai Penyuluh Kehutanan
2. Mempunyai  wilayah kerja yang jelas
3. Mempunyai kegiatan dan sasaran  yang jelas
4. Memperoleh gaji dan tunjangan fungsional yang sesuai
5. Tersedia biaya operasional  dan sarana prasarana yang mendukung tugas penyuluh
6. Mempunyai tugas memberdayakan masyarakat dengan menguatkan kelembagaannya dan melaksanakan pendampingan
7. Terdapat jenjang karier yang jelas
3.
Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Kehutanan 1. Dibentuk  dengan  keputusan   pejabat yang berwenang  sesuai jenjang jabatan Penyuluh Kehutanan (Menteri, Gubernur, Bupati)
2. Susunan Tim  terdiri  dari  Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; Anggota dan dibantu Tim Sekretariat
3. Terdapat tugas pokok tim penilai yaitu :
a. Meneliti persyaratan dan setiap usul pengangkatan/ pemberhentian bagi penyuluh kehutanan
b. Meneliti dan menilai angka kredit yang diajukan, serta mengusulkan hasil penilaian kepada pejabat penetap angka kredit bagi penyuluh kehutanan
4. Terdapat aktifitas penilaian secara rutin.
4.
Kebijakan/aturan 1. Tersedianya Peraturan Pemerintah/ Peraturan Daerah tentang tata cara penyelenggaraan penyuluhan kehutanan
2. Tersedianya Keputusan Menteri tentang kriteria dan standar penyuluhan kehutanan
3. Terdapat Keputusan Gubernur tentang pedoman penyelenggaraan penyuluhan kehutanan di Provinsi
4. Tersedianya Keputusan Bupati/ Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan di wilayahnya
5.
Lembaga Penyuluhan Non Pemerintah 1. Terdapat tugas pokok dan fungsi yang menangani penyuluhan kehutanan
2. Terbentuk Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat atau Tenaga Pendamping Masyarakat
B.
PERENCANAAN PENYULUHAN KEHUTANAN
1.
Rencana Jangka Menengah Penyuluhan Kehutanan 1. Terdapat Rencana Jangka Menengah berlaku untuk waktu 5 tahun dan memuat uraian tentang : keadaan dan permasalahan penyuluhan saat ini, keadaan penyuluhan yang diharapkan, visi dan misi, kebijaksanaan, strategi, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan
2. Disusun oleh  instansi yang menangani penyuluhan kehutanan di Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota
3. Disahkan oleh Menteri; Gubernur; Bupati/ Walikota
2.
Rencana Tahunan Penyuluhan Kehutanan 1. Rencana tahunan disusun untuk  waktu 1 tahun dan memuat uraian tentang keadaan dan permasalahan penyuluhan saat ini, keadaan yang diinginkan, evaluasi kegiatan tahun sebelumnya, program dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, serta rencana penganggaran
2. Disusun oleh instansi yang menangani penyuluhan kehutanan di Pemerintah , Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota
3. Disahkan oleh Pimpinan instansi yang memiliki tugas dan fungsi penyuluhan kehutanan
3.
Programa Penyuluhan Kehutanan 1. Programa Penyuluhan disusun untuk waktu 1 tahun dan memuat uraian tentang : keadaan penyuluhan saat ini, tujuan yang ingin dicapai, permasalahan yang dihadapi dalam mencapai tujuan, dan alternatif kegiatan penyuluhan  untuk memecahkan masalah di wilayah kerjanya
2. Disusun oleh Kelompok Penyuluh di wilayah kerjanya (Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Pusat)
3. Programa disahkan oleh Pimpinan unit kerja tempat penyuluh bertugas
4. Programa merupakan dasar untuk menyusun rencana kerja penyuluh
4.
Rencana Kerja Penyuluh 1. Rencana kerja dibuat untuk jangka waktu 1 tahun dan memuat uraian tentang permasalahan, potensi dan kebutuhan masyarakat sasaran, tujuan yang ingin dicapai, rencana kegiatan dan jadwal waktu pelaksanaan kegiatan
2. Disusun oleh masing-masing pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan
3. Rencana Kerja Penyuluh diketahui oleh Koordinator Penyuluh Kehutanan di wilayah kerja setempat dan disahkan oleh Pimpinan unit kerja tempat penyuluh bekerja
4.Rencana Kerja Penyuluh dapat berfungsi sebagai Rencana Pengumpulan Angka Kredit (RPAK) bagi penyuluh ybs.
C.
PELAKSANAAN PENYULUHAN KEHUTANAN
1.
Komunikasi dan Informasi Penyuluhan berkembang

  1. Komunikasi Penyuluhan berkembang
Dilaksanakan melalui : Tatap Muka, Diskusi kelompok, Seminar, Sarasehan, Temu lapang, Temu Karya, Temu Usaha, Temu Wicara, Kampanye

  1. Penyebaran Informasi
a.            Disebarluaskan melalui media cetak dapat berupa : Booklet/ Leaflet/ Folder/ Brosur/ Poster /Majalah/ Buletin/ Koran/ Tabloid
b.                  Disebarluaskan melalui media elektronika dapat berupa : Siaran radio/ Siaran Televisi/ Film layar lebar/ Internet/ Video CD
2.
Pemberdayaan Masyarakat

  1. Kelembagaan masyarakat


  1. Kelembagaan masyarakat terbentuk
a. Terbentuknya kelompok masyarakat yang mendukung pembangunan kehutanan (aspek sosial, ekonomi dan lingkungan)
b. Kelompok memiliki organisasi dan aturan yang mendukung pembangunan kehutanan
c. Kelompok diakui oleh masyarakat, institusi lokal dan pemerintah setempat

  1. Kelembagaan masyarakat kuat
a. Kapasitas kelompok meningkat untuk melaksanakan pembangunan kehutanan (aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan)
b. Kelompok melibatkan masyarakat sekitarnya dalam pembangunan kehutanan (membangun kelompok bersama)
c. Merintis kemitraan untuk penguatan kelompok/ kelompok bersama

  1. Kelembagaan masyarakat berkembang
a.Terbentuknya kemandirian kelompok/ kelompok bersama
b. Meningkatnya produktivitas kerja kelompok bersama
c. Memberikan akses kepada anggota kelompok dan masyarakat
d. Menjalin kemitraan untuk peningkatan produktivitas kelompok bersama

  1. Alih keterampilan  (pelatihan masyarakat)
a. Terdapat masyarakat yang dilatih
b. Mempunyai kurikulum dan silabus
c. Tersedia tenaga pelatih/ pembimbing
d. Tersedia dana dan sarana prasarana

  1. Kelompok Usaha Produktif
a.                   Kelompok mengembangkan usaha-usaha produktif (sosial, ekonomi dan lingkungan)
b. Memberikan akses kepada anggota kelompok dan masyarakat
c. Menjalin kemitraan dengan institusi lokal dan dunia usaha

  1. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
a. Merupakan anggota masyarakat setempat
b. Menggerakkan masyarakat secara swadaya (aspek sosial, ekonomi dan lingkungan)
c. Ada pengakuan dari pemerintah
d. Membuka akses bagi kelompok tani dan masyarakat luas
3.
Pemberdayaan Dunia  Usaha 1. Terbentuknya kemitraan antara dunia usaha dan kelompok usaha produktif
2. Terbukanya akses pemasaran dan informasi teknologi
3. Berkembangnya kelompok-kelompok usaha produktif
D.
PENGENDALIAN PENYULUHAN KEHUTANAN
1.
Monitoring Penyuluhan Kehutanan 1. Monitoring penyuluhan kehutanan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Penyuluh Kehutanan
2. Kegiatan yang dimonitor meliputi : pelaksanaan kegiatan penyuluhan kehutanan, rencana, realisasi, permasalahan
3. Monitoring dilakukan secara rutin setiap bulan dan atau triwulan
4.Hasil monitoring dibuat laporan bulanan, triwulan, tahunan
2.
Evaluasi Penyuluhan Kehutanan 1. Evaluasi  penyuluhan kehutanan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Penyuluh Kehutanan
2.Aspek yang dievaluasi meliputi :
a. Evaluasi  pelaksanaan penyuluhan kehutanan terhadap sasaran penyuluhan, tenaga penyuluh, penyelenggara, materi, metoda dan media penyuluhan
b. Evaluasi pasca penyuluhan kehutanan terhadap efektifitas, efisiensi dan produktifitas penyuluhan
c. Evaluasi dampak penyuluhan kehutanan
3. Pelaksanaan evaluasi dilakukan secara periodik dan sesuai dengan aspek yang akan dievaluasi
4. Laporan evaluasi memuat uraian tentang : Gambaran umum program/ kegiatan, Metoda evaluasi, Hasil evaluasi dan rekomendasi
MENTERI KEHUTANAN,
ttd.           
MUHAMMAD PRAKOSA
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd.
SOEPRAYITNO, SH, MM
NIP. 080020023

0 komentar:

Posting Komentar