Sabtu, 16 Maret 2013

TUPOKSI BP3K

Dasar :
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengamanatkan bahwa kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan terdiri dari :
-      Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah, dan
-      Kelembagaan Penyuluhan Pelaku Utama
Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah, yaitu :
-  Pada tingkat Pusat berbentuk Badan
-  Pada tingkat Propinsi berbentuk Badan Koordinasi
-  Pada tingkat Kabupaten berbentuk Badan Pelaksana
-  Pada tingkat Kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan
   KELEMBAGAAN PENYULUHAN PEMERINTAH TINGKAT KECAMATAN.
Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah tingkat Kecamatan di Kabupaten Karawang berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan.
1.   Kedudukan, tugas dan fungsi
Kedudukan
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) adalah kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K).
Tugas dan Fungsi  BP3K
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan.                            
Didalam melaksanakan tugas Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan Kabupaten.
b.   Melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan program penyuluhan.
c.    Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar.
d.   Memfasilitas pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha.
e.    Melaksanakan peningkatan kapasitas PNS, Penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
f.     Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan.
g.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
2. Susunan organisasi, Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan           Kehutanan (BP3K) Kecamatan, terdiri dari :
a.    Kepala Balai
b.   Pelaksanaan Urusan Tata Usaha
c.    Pelaksanaan Urusan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
d.   Staf Pengelola Administrasi Balai
e.    Staf Pengelola Kebun Balai
f.     Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Desa/Wilayah Binaan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYULUH PERTANIAN

1.       TUGAS POKOK PENYULUH PERTANIAN
Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.
2.       BIDANG DAN UNSUR KEGIATAN
Bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian (Permen PAN No. 2 / 2008 menyebut unsur dan sub unsur) terdiri atas:
      a.       Mengikuti pendidikan, meliputi:
1.       Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah / gelar
2.       Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
3.       Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
     b.      Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, meliputi:
1.       Identifikasi potensi wilayah
2.       Memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RDK, RPKD/PPP)
3.       Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian (tim)
4.       Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
     c.       Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meliputi:
1.       Penyusunan materi
2.       Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian
3.       Menumbuh/ mengembangkan kelembagaan petani
     d.      Evaluasi dan Pelaporan, meliputi:
1.       Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
2.       Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
     e.      Pengembangan penyuluhan pertanian, meliputi:
1.       Penyusunan pedoma / petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis penyuluhan pertanian
2.       Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian
3.       Pengembangan metode/ sistem kerja penyuluhan pertanian
     f.        Pengembangan profesi, meliputi:
1.       Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang penyuluhan pertanian
2.       Penerjemahan/ penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanian
3.       Pemberian konsultasi di bidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan / atau perorangan
     g.       Penunjang penyuluhan pertanian, meliputi:
1.       Peran serta dalam seminar / lokakarya / konferensi
2.       Keanggotaan dalam tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
3.       Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan di bidang pertanian
4.       Perolehan penghargaan / tanda jasa
5.       Pengajaran / pelatihan pada pendidikan dan pelatihan
6.       Keanggotaan dalam organisasi profesi
7.       Perolehan gelar kesarjanaan lainnya


3.       FUNGSI PENYULUH PERTANIAN
Peran-peran tambahan penyuluh pertanian (selain menyuluh / memberikan motivasi) adalah:
     1.       Penyuluh sebagai inisiator, yang senantiasa selalu memberikan gagasan / ide-ide baru.
   2.      Penyuluh sebagai fasilitator, yang senantiasa memberikan jalan keluar / kemudahan-kemudahan, baik dalam menyuluh / proses belajar mengajar, maupun fasilitas dalam memajukan usaha taninya. Dalam hal menyuluh penyuluh memfasilitasi dalam hal: kemitraan usaha, berakses ke pasar, permodalan dan sebagainya.
     3.       Penyuluh sebagai motivator, penyuluh senantiasa membuat petani tahu, mau dan mampu.
     4.       Penyuluh sebagai penghubung
a.       Penghubung dengan pemerintah, dalam hal ini:
·   Penyuluh sebagai penyampai  aspirasi masyarakat tani (sebagai contoh dalam bentuk programa penyuluhan pertanian)
·  Penyuluh sebagai penyampai kebijakan dan peraturan-peraturan yang menyangkut kebijakan dan peraturan bidang pertanian.
b.      Penghubung dengan peneliti, dalam hal ini penyuluh senantiasa membawa inovasi baru hasil-hasil penelitian untuk dapat memajukan usaha tani.
     5.       Penyuluh sebagai guru, pembimbing petani, yang senantiasa mengajar, melatih petani sebagai orang dewasa.
   6.       Penyuluh sebagai organisator dan dinamisator, yang selalu menumbuhkan dan mengembangkan kelompok tani agar mampu berfungsi sebagai kelas belajar-mengajar, wahana kerjasama dan sebagai unit produksi.
    7.       Penyuluh sebagai penganalisa, penyuluh dituntut untuk mampu menganalisa masalah, sebab yang ada di usaha tani dan di keluarga tani mampu menganalisa kebutuhan petani yang selanjutnya merupakan masukan dalam membuat programa penyuluhan pertanian.
    8.       Penyuluh sebagai agen perubahan, penyuluh senantiasa harus dapat mempengaruhi sasarannya agar dapat merubah dirinya ke arah kemajuan. Dalam hal ini penyuluh berperan sebagai katalis, pembantu memecahkan masalah (solution gives), pembantu proses (process helper), dan sebagai sumber penghubung (resources linker).
Berdasarkan urutan urgensinya, peranan, permasalahan di lapangan, kondisi para penyuluh, masalah petani, kebutuhan petani dan orientasi pembangunan pertanian, peranan penyuluh dapat dibagi menjadi lima peranan utama, yaitu:
      1.       Penyuluh sebagai penasehat / advisor
      2.       Penyuluh sebagai teknisi
      3.       Penyuluh sebagai penghubung
      4.       Penyuluh sebagai organisator
      5.       Penyuluh sebagai agen pembaharu
(source: modul kelompok inti 1 diklat dasar khusus ahli th 2009 Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Departemen Pertanian)
4.       JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(           1)    Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, terdiri dari:
a.       Penyuluh pertanian terampil;
b.      Penyuluh pertanian ahli.
(          2)    Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.       Penyuluh pertanian pelaksana pemula;
b.      Penyuluh pertanian pelaksana;
c.       Penyuluh pertanian pelaksana lanjutan;
d.      Penyuluh pertanian penyelia.
(         3)    Jenjang jabatan fungsional penyuluh pertanian ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.       Penyuluh pertanian pertama;
b.      Penyuluh pertanian muda;
c.       Penyuluh pertanian madya;
d.      Penyuluh pertanian utama.
(        4)    Jenjang pangkat penyuluh pertanian terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a.       Penyuluh pertanian pelaksana pemula:
1.       Pengatur muda, golongan ruang II/a.
b.      Penyuluh pertanian pelaksana:
1.       Pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.       Pengatur, golongan ruang II/c;
3.       Pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
c.       Penyuluh pertanian pelaksana lanjutan:
1.       Penata muda, golongan ruang III/a;
2.       Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
d.      Penyuluh pertanian penyelia:
1.       Penata, golongan ruang III/c;
2.       Penata tingkat I, golongan ruang III/d.
(         5)    Jenjang pangkat penyuluh pertanian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a.       Penyuluh pertanian pertama:
1.       Penata muda, golongan ruang III/a;
2.       Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.      Penyuluh pertanian muda:
1.       Penata, golongan ruang III/c;
2.       Penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.       Penyuluh pertanian madya:
1.       Pembina, golongan ruang IV/a;
2.       Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b;
3.       Pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.      Penyuluh pertanian utama:
1.       Pembina utama madya, golongan ruang IV/d;
2.       Pembina utama, golongan ruang IV/e.
(          6)    Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan penyuluh pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(       7)    Penetapan jenjang jabatan penyuluh pertanian untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
5.    RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
(    1)    Rincian kegiatan penyuluh pertanian terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
          a.       Penyuluh pertanian pelaksana pemula:
1.       Memandu penyusunan rencana definitif kelompok (RDK), dan rencana deefinitif kebutuhan kelompok (RDKK);
2.       Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3.       Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4.       Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk kartu kilat;
5.       Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk transparansi / bahan tayangan;
6.       Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk flipchart / peta singkap;
7.       Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
8.       Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pad akelompok tani;
9.       Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
10.   Memandu pelaksanaan demonstrasi usaha tani dengan cara demonstrasi plot;
11.   Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
         b.      Penyuluh pertanian pelaksana:
1.       Mengumpulkan data tingkat desa dan kecamatan;
2.       Memandu penyusunan rencana kegiatan desa (RDK) dan rencana kegiatan penyuluhan desa (RKPD)/programa penyuluhan desa;
3.       Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
4.       Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
5.       Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
6.       Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
7.       Mekakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
8.       Melaksanakan demonstrasi cara;
9.       Merencanakan demonstrasi usaha tani melelui demonstrasi plot;
10.   Memandu pelaksanaan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi farm;
11.   Memandu pelaksanaan sekolah lapang;
12.   Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.   Mengajar kursus tani;
14.   Menumbuhkan kelompok tani;
15.   Mengembangkan kelompok tani pemula ke lanjut.
         c.       Penyuluh pertanian pelaksana lanjutan:
1.       Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat desa, kecamatan dan kabupaten;
2.       Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3.       Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4.       Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk seri foto;
5.       Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster;
6.       Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7.       Melakukan kunjungan tat apmuka/anjangsana pada kelompok tani;
8.       Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9.       Melaksanakan uji coba / pengkajian / pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
10.   Merencanakan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi farm;
11.   Memandu pelaksanaan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi area;
12.   Melaksanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya;
13.   Merencanakan forum penyuluhan pedesaan, magang, widya wisata, karya wisata/widya karya;
14.   Melaksanakan forum penyuluhan pedesaan, magang, widya wisata, karya wisata/widya karya;
15.   Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
16.   Mengajar kursus tani;
17.   Menumbuhkan gabungan kelompok tani;
18.   Mengembangkan kelompok tani dari lanjut ke madya;
19.   Mengumpulkan danmengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.
          d.      Penyuluh pertanian penyelia:
1.       Menyusun programa penyuluhan pertanian di tingkat desa dan kecamatan sebagai ketua;
2.       Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3.       Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4.       Menyusun materi dalam bentuk leaflet/liptan/selebaran/folder;
5.       Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat kabupaten;
6.       Melakukan kunjungan tatapmuka / anjangsana pada petani perorangan;
7.       Melakukan kunjungan tatapmuka / anjangsana pada kelompok tani;
8.       Melakukan kunjungan tatapmuka / anjangsana pada petani secara massal;
9.       Merencanakan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi area;
10.   Merencanakan sekolah lapang;
11.   Merencanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya;
12.   Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.   Mengajar kursus tani;
14.   Melakukan penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat kabupaten;
15.   Melakukan penilaian perlombaan komoditas pertanian;
16.   Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;
17.   Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
18.   Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan di tingkat provinsi;
19.   Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;
20.   Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan.
(      2)    Rincian kegiatan penyuluh pertanian ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
             a.       Penyuluh pertanian pertama:
1.       Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat kabupaten;
2.       Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat provinsi;
3.       Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
4.       Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
5.       Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/booklet;
6.       Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk soundslide;
7.       Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk materi pameran;
8.       Melakukan kunjungan tatapmuka / anjangsana pada petani perorangan;
9.       Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
10.   Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
11.   Melaksanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha;
12.   Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.   Mengajar kursus tani;
14.   Mengembangkan kelompok tani dari madya ke utama;
15.   Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan di tingkat kabupaten;
16.   Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
17.   Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;
18.   Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian d tingakt kabupaten;
19.   Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan.
         b.      Penyuluh pertanian muda:
1.       Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional;
2.       Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah di tingkat nasional;
3.       Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi potensi wilayah;
4.       Mennyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
5.       Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
6.       Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/TV/seni budaya/pertunjukan;
7.       Menyusun sinopsis dan skenario materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Flm/Video/VCD/DVD;
8.       Menyusun materi kursus tani;
9.       Melakukan kunungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
10.   Melakukan kunungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
11.   Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
12.   Merencanakan uj coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
13.   Merencanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha;
14.   Melaksanakan penyuluhan melalui media elektorik radio, TV, website);
15.   Merencanakan pameran;
16.   Membuat display pameran;
17.   Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
18.   Mengajar kursus tani;
19.   Mengembangkan korporasi/koperasi petani;
20.   Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
21.   Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksnaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
22.   Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
23.   Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
24.   Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
25.   Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
26.   Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
27.   Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten.
         c.       Penyuluh Pertanian Madya:
1.       Menyusun programa penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional sebagai ketua;
2.       Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3.       Mrnyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4.       Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat provinsi;
5.       Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
6.       Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
7.       Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
8.       Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil kajian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
9.       Menyususn rancang bangun usaha pertanian dan melakukan rekayasa kelembagaan pelaku usaha;
10.   Merencanakan penyuluhan pertanian melalui media elektronik (Radio, TV, Website);
11.   Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
12.   Mengajar kursus tani;
13.   Melakukan penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat provinsi;
14.   Menumbuhkan asosiasi petani;
15.   Menumbuhkan kemitraan usaha kelompok tani dengan pelaku usaha;
16.   Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
17.   Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
18.   Menyususn rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
19.   Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
20.   Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
21.   Menyusun rencana/desain metode penyuluhan pertanian;
22.   Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian metode penyuluhan pertanian;
23.   Menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
24.   Menjadi penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
25.   Menjadi penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
26.   Melaksanakan ujicoba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
27.   Menjadi pembahas dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
28.   Mejadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
          d.      Penyuluh Pertanian Utama:
1.       Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
2.       Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
3.       Melaksanakan supervisi produksi pada penyusunan materi penyuluhanpertanian dalam bentuk film/video/VCD/DVD;
4.       Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan Website;
5.       Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat nasional;
6.       Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7.       Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
8.       Melakukan kunjungan tatapuka/anjangsana pada petani secara massal;
9.       Menjadi pramuwicara dalam merencanakan dan melaksanakan pameran;
10.   Mengajar kursus tani;
11.   Melakukan penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat nasional;
12.   Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian ditingkat nasional;
13.   Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
14.   Menyusun pedoman/ juklak/ juknis penyuluhan nasional di tingkat nasional;
15.   Menyusun rencana/ desain kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
16.   Menyiapkan dan mengolah bahan/ data/ informasi kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
17.   Menganalisis data/ informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluh-an pertanian yang bersifat penyempurnaan;
18.   Menganalisis data/ informasi dan merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian;
19.   Menyusun rencana/ desain pengembangan metode penyuluhan pertanian ;
20.   Menjadi narasumber dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
21.   Merumuskan pengembangan metode penyuluhan pertanian;
22.   Menyusun konsep metode baru penyuluhan pertanian;
23.   Menjadi penyaji dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
24.   Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
25.   Merumuskan konsep metode baru penyuluhan pertanian.